SUMENEP, MaduraPost - Keluarnya putusan pidana terhadap Novia Arvianti dinilai menjadi momentum bagi BRI Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk menyelesaikan hak-hak korban yang selama ini diperjuangkan keluarga Abdul Hamid.

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menegaskan alasan menunggu putusan pengadilan kini tidak lagi relevan.

"Seharusnya BRI harus mengembalikan. Kan putusannya pidana. Selama ini pihak BRI menunggu hasil putusan," katanya, usai sidang vonisan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (18/6/2026).

Di sisi lain, Novi mengaku dana kredit yang menjadi objek perkara tidak digunakan oleh pihak internal bank.

"Itu saya pinjam untuk bantu tante. Tapi tante saya sudah meninggal," ujar Novi pada wartawan.

Meski demikian, Bayu menegaskan persoalan utama bukan hanya aliran uang, tetapi juga bagaimana kredit tersebut dapat diproses hingga cair.***