SUMENEP, MaduraPost - Tim kuasa hukum Abdul Hamid (korban), membuka peluang menempuh jalur perdata setelah keluarnya putusan pidana terhadap Novia Arvianti.
"Mungkin nanti terkait persoalan gugatan perdata dan lain-lain disiapkan lagi oleh tim kuasa hukum," kata Bayu usai sidang vonisan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memperjuangkan pemulihan hak korban yang belum terselesaikan melalui perkara pidana.
Sementara itu, Novi mengaku siap memberikan keterangan apabila diminta dalam proses hukum lanjutan.
"Saya sudah diminta jadi saksi," ujarnya pada wartawan.
Keterangan Novi dinilai dapat menjadi salah satu bagian penting apabila pengembangan perkara maupun gugatan hukum berlanjut.***