SUMENEP, MaduraPost - Kuasa hukum Abdul Hamid (korban), Bayu Eka Prasetya, menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menurutnya belum terungkap sepenuhnya dalam perkara kredit pensiun yang menyeret Novia Arvianti.

Bayu bahkan mengkritisi pandangan yang menyebut penyalahgunaan kewenangan bukan tindak pidana.

"Sementara sudah jelas di Pasal 20 KUHP Nasional, seseorang dapat dinyatakan melakukan tindak pidana termasuk unsur penyalahgunaan kewenangan," kata Bayu usai sidang vonisan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (18/6/2026).

Pada saat yang sama, Novi mengaku siap memberikan keterangan dalam perkara lain yang sedang didorong kuasa hukum korban.

"Saya sudah diminta jadi saksi," kata Novi saat diwawancara wartawan.

Bagi Bayu, keterangan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang lebih luas.***