Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa Nadiem bersama tiga terdakwa lain diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun. Nadiem dituding memperkaya diri hingga Rp809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Terdakwa lainnya, Mulyatsyah, disebut menerima aliran dana sebesar 120.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar Amerika Serikat.

Jaksa menilai, Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengondisikan Google sebagai satu-satunya pihak yang menguasai pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop, dalam ekosistem pendidikan nasional.

Pengadaan disebut diarahkan hanya pada produk berbasis sistem operasi Chrome milik Google.

Perbuatan itu diduga dilakukan bersama tiga pihak lainnya, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, serta mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***