NASIONAL, MaduraPost - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman 18 tahun penjara terhadap terdakwa dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem Anwar Makarim.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026).

Dalam persidangan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara sekaligus memerintahkan penahanan terhadap terdakwa.

“(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan, Selasa (13/5) siang.

Dokumen tuntutan terhadap Nadiem disebut mencapai 1.597 halaman. Selain hukuman badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 190 hari.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadim Anwar Makarim sejumlah Rp 1.000.000.000 yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.

Tak berhenti di situ, penuntut umum juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni Rp809.596.125.000 serta Rp4.871.469.603.758. Jika terdakwa tidak memiliki aset yang mencukupi untuk menutup kewajiban tersebut, maka akan diganjar hukuman penjara sembilan tahun.

“(uang pegganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa turut meminta agar seluruh barang bukti tetap dirampas sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan. Selain itu, biaya perkara sebesar Rp10 ribu dibebankan kepada terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa Nadiem bersama tiga terdakwa lain diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun. Nadiem dituding memperkaya diri hingga Rp809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Terdakwa lainnya, Mulyatsyah, disebut menerima aliran dana sebesar 120.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar Amerika Serikat.

Jaksa menilai, Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengondisikan Google sebagai satu-satunya pihak yang menguasai pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop, dalam ekosistem pendidikan nasional.

Pengadaan disebut diarahkan hanya pada produk berbasis sistem operasi Chrome milik Google.

Perbuatan itu diduga dilakukan bersama tiga pihak lainnya, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, serta mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***