JAKARTA, MaduraPost - Anggota DPR RI Fraksi PAN, Slamet Ariyadi, menanggapi insiden perusakan Warung Madura di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ia menyayangkan aksi anarkis tersebut dan mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri serta tidak terpancing provokasi yang berpotensi memperkeruh suasana.
Slamet menegaskan, perusakan terhadap usaha milik masyarakat kecil tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Menurutnya, kejadian itu telah menimbulkan keresahan dan dapat mengganggu stabilitas sosial serta ekonomi warga.
“Jangan sampai ada tindakan yang merugikan masyarakat kecil. Warung Madura adalah usaha rakyat yang harus dilindungi bersama,” ujarnya, Sabtu (10/5).
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak insiden tersebut mencuat, dirinya langsung berkoordinasi dengan Panglima TNI pada Rabu (6/5/2026).
Langkah itu diambil guna memastikan adanya penelusuran menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI dalam peristiwa tersebut.
“Saya meminta untuk melakukan penyelidikan terhadap oknum Prajurit TNI yang diduga melakukan perusakan warung Madura tersebut. Karenanya, apabila terbukti melakukan perusakan, maka harus diproses sesuai peraturan dan Undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Slamet kembali menekankan pentingnya ketegasan aparat dalam menangani perkara ini.
“Saya sudah berkoordinasi dan meminta Panglima TNI dan aparat terkait bertindak tegas terhadap pelaku perusakan. Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi yang merugikan rakyat kecil,” kata Slamet.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Warung Madura asal Sumenep, H. Abdul Hadi, turut mengecam keras aksi perusakan yang viral di media sosial tersebut.
Ia menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Slamet Ariyadi di Jakarta untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil.
“Pasca kejadian ini kami dari Paguyuban Warung Madura berkoordinasi dengan H. Slamet DPR RI asal Madura dan kami meminta dibantu untuk dikawal,” ujarnya.
Ia berharap aparat dapat bertindak profesional dan memastikan setiap pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran.***