SUMENEP, MaduraPost - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kali ini, mereka menggandeng kalangan akademisi dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) untuk memperkaya substansi regulasi tersebut.
Forum pemaparan digelar di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep, Jumat (8/5/2026).
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum dalam tata kelola aset milik pemerintah daerah agar lebih tertib dan akuntabel.
Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M Mirza Khomaini Hamid, hadir bersama anggota pansus lainnya.
Jajaran eksekutif dari BKAD serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep juga turut mengikuti pembahasan tersebut.
Dalam paparannya, tim akademisi UTM mengulas berbagai aspek krusial pengelolaan aset daerah.
Mulai dari sistem pencatatan yang rapi, optimalisasi pemanfaatan, perawatan berkala, hingga prosedur penghapusan barang yang dinilai sudah tidak layak atau tidak bernilai guna.
Mirza menegaskan, regulasi yang sedang disusun harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus mempermudah proses administrasi, terutama bagi aset yang sudah tak lagi produktif.
Menurutnya, aset yang dibiarkan tercatat namun tak dimanfaatkan berpotensi menjadi beban keuangan daerah lantaran tetap memerlukan biaya pemeliharaan.
“Hal tersebut ada kaitannya dengan efisiensi anggaran,” kata Mirza, Jumat (8/5).
Tak hanya membahas penghapusan aset, Pansus I juga memberi perhatian khusus terhadap perlindungan aset cagar budaya milik daerah.
Ketentuan yang tegas dinilai penting agar benda atau bangunan bersejarah tetap terjaga dan tidak berpindah tangan tanpa prosedur yang sah.
Selain itu, inventarisasi aset secara presisi dan terbuka turut menjadi sorotan. Pendataan yang akurat dianggap sebagai fondasi utama dalam membangun pengelolaan kekayaan daerah yang berkelanjutan.
Melalui rangkaian pembahasan ini, DPRD berharap Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk meningkatkan tata kelola aset, sekaligus berkontribusi terhadap optimalisasi pendapatan daerah.***