SUMENEP, MaduraPost - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan kredit dengan jaminan Surat Keputusan (SK) pensiun di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus bergulir di pengadilan. Proses hukum kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Pada Senin (4/5/2026), majelis hakim di Pengadilan Negeri Sumenep menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum R. Teddy Roomius menghadirkan sejumlah pihak, yakni Abd. Hamid selaku korban, istrinya Siti Aisyah, iparnya Siti Sulaiha, serta dua pegawai BRI, Ridwan dan Desi Damayanti.
Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan Abd. Hamid (76), seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN), dalam kredit BRIGUNA Purna senilai Rp182 juta dengan tenor 14 tahun. Total kewajiban pembayaran disebut membengkak hingga sekitar Rp390 juta.
Dalam perkara tersebut, teller BRI Sumenep, Novia Arvianti, telah ditetapkan sebagai terdakwa dan saat ini berstatus tahanan jaksa.
Di hadapan majelis hakim, saksi dari internal BRI, Ridwan, menjelaskan bahwa terdakwa sebelumnya menanyakan persyaratan pengajuan kredit BRIGUNA Purna dengan alasan pamannya ingin meminjam dana.
“Saya jelaskan persyaratannya, lalu saya berikan blanko untuk ditandatangani pemohon,” ujarnya, Senin (4/5/2026) kemarin.
Ridwan melanjutkan, keesokan harinya terdakwa datang kembali membawa berkas yang dinilai telah lengkap. Ia kemudian melakukan pengecekan dan menghubungi nomor telepon yang tercantum dalam dokumen pengajuan.
Menurutnya, panggilan tersebut dijawab oleh istri korban. Dalam percakapan itu, ia menyampaikan bahwa dokumen telah memenuhi syarat dan siap diproses lebih lanjut.
“Karena pemohon mengiyakan, berkas saya lanjutkan untuk proses rekomendasi hingga pencairan,” jelasnya.
Namun, keterangan berbeda disampaikan Siti Aisyah. Ia mengaku mengatakan “iya” saat menerima telepon dari pihak bank karena sebelumnya telah diarahkan terdakwa agar menyetujui jika dihubungi BRI.
Ia menegaskan, saat itu terdakwa hanya meminjam SK pensiun, bukan mengurus pengajuan kredit. Bahkan ketika proses tanda tangan berlangsung, ia merasa difoto tanpa penjelasan.
“Saya sudah diberi tahu sebelumnya oleh Novi, kalau ada telepon dari BRI harus bilang iya. Tidak lama kemudian benar-benar ditelepon, jadi saya jawab iya, meskipun sebenarnya sudah merasa tidak enak,” ungkapnya.
Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetyo, mempertanyakan prosedur internal perbankan, terutama terkait pemberian formulir oleh Ridwan kepada terdakwa yang juga berstatus teller.
Ia menilai langkah tersebut berpotensi membuka celah penyalahgunaan, terlebih korban termasuk lansia.
“Seharusnya isi berkas dijelaskan secara rinci kepada nasabah. Ini nasabah sudah tua, tidak bisa diperlakukan sembarangan,” tegasnya.
Bayu turut menyoroti perbedaan keterangan dalam persidangan. Ia menyebut terdakwa dan korban sama-sama menyatakan nominal pinjaman pada dokumen masih kosong, sedangkan Ridwan menegaskan angka tersebut telah terisi.
“Ini menjadi simpang siur, apalagi semua sudah disumpah di persidangan,” terangnya.
Sementara itu, Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan serta mendukung Pengadilan Negeri Sumenep dalam menjalankan tugasnya secara profesional sesuai ketentuan.
"Sebagai bentuk ketegasan perusahaan, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja, Novi Arvian berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) pada Januari 2020," katanya, Selasa (5/5/2026).***