Di hadapan majelis hakim, saksi dari internal BRI, Ridwan, menjelaskan bahwa terdakwa sebelumnya menanyakan persyaratan pengajuan kredit BRIGUNA Purna dengan alasan pamannya ingin meminjam dana.
“Saya jelaskan persyaratannya, lalu saya berikan blanko untuk ditandatangani pemohon,” ujarnya, Senin (4/5/2026) kemarin.
Ridwan melanjutkan, keesokan harinya terdakwa datang kembali membawa berkas yang dinilai telah lengkap. Ia kemudian melakukan pengecekan dan menghubungi nomor telepon yang tercantum dalam dokumen pengajuan.
Menurutnya, panggilan tersebut dijawab oleh istri korban. Dalam percakapan itu, ia menyampaikan bahwa dokumen telah memenuhi syarat dan siap diproses lebih lanjut.