Ia menilai langkah tersebut berpotensi membuka celah penyalahgunaan, terlebih korban termasuk lansia.
“Seharusnya isi berkas dijelaskan secara rinci kepada nasabah. Ini nasabah sudah tua, tidak bisa diperlakukan sembarangan,” tegasnya.
Baca Juga:Tingkatkan Kompetensi Guru Melalui Komunitas Belajar, Disdik Sumenep Gelar Workshop Selama 2 Hari
Bayu turut menyoroti perbedaan keterangan dalam persidangan. Ia menyebut terdakwa dan korban sama-sama menyatakan nominal pinjaman pada dokumen masih kosong, sedangkan Ridwan menegaskan angka tersebut telah terisi.
“Ini menjadi simpang siur, apalagi semua sudah disumpah di persidangan,” terangnya.