Ia menilai langkah tersebut berpotensi membuka celah penyalahgunaan, terlebih korban termasuk lansia.

 

“Seharusnya isi berkas dijelaskan secara rinci kepada nasabah. Ini nasabah sudah tua, tidak bisa diperlakukan sembarangan,” tegasnya.

 

Bayu turut menyoroti perbedaan keterangan dalam persidangan. Ia menyebut terdakwa dan korban sama-sama menyatakan nominal pinjaman pada dokumen masih kosong, sedangkan Ridwan menegaskan angka tersebut telah terisi.

 

“Ini menjadi simpang siur, apalagi semua sudah disumpah di persidangan,” terangnya.