“Karena pemohon mengiyakan, berkas saya lanjutkan untuk proses rekomendasi hingga pencairan,” jelasnya.

 

Namun, keterangan berbeda disampaikan Siti Aisyah. Ia mengaku mengatakan “iya” saat menerima telepon dari pihak bank karena sebelumnya telah diarahkan terdakwa agar menyetujui jika dihubungi BRI.

 

Ia menegaskan, saat itu terdakwa hanya meminjam SK pensiun, bukan mengurus pengajuan kredit. Bahkan ketika proses tanda tangan berlangsung, ia merasa difoto tanpa penjelasan.

 

“Saya sudah diberi tahu sebelumnya oleh Novi, kalau ada telepon dari BRI harus bilang iya. Tidak lama kemudian benar-benar ditelepon, jadi saya jawab iya, meskipun sebenarnya sudah merasa tidak enak,” ungkapnya.

 

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetyo, mempertanyakan prosedur internal perbankan, terutama terkait pemberian formulir oleh Ridwan kepada terdakwa yang juga berstatus teller.