Sementara itu, Pemimpin Kantor Cabang Sumenep" class="inline-tag-link">BRI Sumenep, Ali Topan, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan serta mendukung Sumenep" class="inline-tag-link">Pengadilan Negeri Sumenep dalam menjalankan tugasnya secara profesional sesuai ketentuan.
"Sebagai bentuk ketegasan perusahaan, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja, Novi Arvian berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) pada Januari 2020," katanya, Selasa (5/5/2026).***