PAMEKASAN, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten Pamekasan memutus kontrak CV. Dzarrin Putra Utama sebagai penyedia jasa proyek peningkatan jalan Tlagah - Bulangan Barat Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan.
Proyek dengan nilai kontrak Rp 2,9 M tersebut sejak awal sudah terjadi banyak masalah, mulai dari proses perencanaan yang tidak matang hingga kasus penyerobotan tanah warga yang hingga saat ini bergulir di Polres Pamekasan.
Pemutusan kontrak Proyek Peningkatan jalan Tlagah - Bulangan Barat dengan CV. Dzarrin Putra utama diduga karena banyaknya kecurangan dan realisasi pekerjaan proyek yang tidak sesuai kontrak.
Berdasarkan informasi yang diterima MaduraPost, Direktur Utama CV. Dzarrin Putra utama Moh Efendi yang beralamat di Kabupaten Gresik diduga melarikan diri, karena banyaknya tunggakan hutang material dan tukang yang belum dibayar.
"Saya ini jadi korban mas, sekarang direktur CV. Dzarrin melarikan diri, karena banyak hutang material pekerjaan dan para pekerja yang belum dibayar," Kata SY kepada MaduraPost. Sabtu (03/01/26).