Lebih lanjut SY mengatakan bahwa Direktur Utama CV. Dzarrin Putra Utama dari awal sudah mempunyai itikad tidak baik dalam realisasi proyek Peningkatan Jalan Tlagah - Bulangan Barat.

"Proyek itu dikerjakan tidak sesuai RAB mas, saya punya buktinya, makanya Dinas memutus kontrak CV. Dzarrin," Tegas SY.

Sebagaimana diketahui, Proyek peningkatan jalan Tlagah - Bulangan Barat merupakan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun 2025.

Melalui Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan, Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 3,6 Miliar, Dalam proses tender, CV. Dzarrin Putra Utama keluar sebagai pemenang dengan kontrak senilai Rp 2,9 Miliar.