SAMPANG, MaduraPost - Karena dianggap memanipulsi pajak, Pemerintah kabupaten Sampang menutup rumah makan Asela yang berada di kawasan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang. Rabu (03/03/2021).
Penutupan RM Asela yang merupakan tempat kuliner favorit di kota bahari karena dianggap melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 8 tahun 2020 tentang Pendaftaran, Pelaporan, Pembayaran dan Pengawasan Pajak Daerah melalui Sistem Elektronik.
Menyikapi hal tersebut, Khairul Kalam dari Pegiat Anti Korupsi turut angkat bicara. Menurutnya, tindakan penutupan RM Asela yang dilakukan Pemkab merupakan tindakan arogan.
"Seharusnya jangan langsung ditutup seperti itu, Kasihan usaha seseorang yang lagi berjuang ditengah masa Pandemi. Minimal ada surat pemberitahuan atau teguran tertulis kepada pihak Asela sebelum dilakukan penutupan," Kata Khairul
Lebih lanjut Khairul Menjelaskan tentang Peraturan Bupati (Perbup) nomor 8 tahun 2020 yang menjadi rujukan Sampang" class="inline-tag-link">Pemkab Sampang menutup RM Asela.