Hal itu sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pendaftaran, Pelaporan, Pembayaran dan Pengawasan Pajak Daerah melalui Sistem Elektronik.
"Jadi disitu sudah jelas, Ada beberapa opsi saksi yang bisa dilakukan Pemkab, Seperti teguran tertulis atau pemasangan tanda peringatan, Jadi jangan langsung ditutup seperti itu," Imbuhnya.
Lebih lanjut Khairul menuturkan bahwa gaya Sampang" class="inline-tag-link">Pemkab Sampang yang terkesan arogan seolah menunjukan ucapan Bupati Sampang yang mengatakan "Kalau bisa dipersulit, Kenapa harus dipermudah,"Kata Khairul menyentil ucapan Bupati H.idi.
Bahkan menurut Khairul Penutupan RM Asela akan merugikan Pemerintah Kabupaten Sampang, Karena RM Asela menjadi destinasi Kuliner paling favorit di Kabupaten Sampang.