Hal tersebut sesuai keterangan saksi Surayah yang merupakan Bendahara Pokmas Matahari Terbit. Bahwa dirinya tidak pernah tanda tangan Proposal dan LPj.

"Saya hanya diminta KTP oleh Ustadz Zamahsyari, " Kata Surayah.

Terhadap keterangan Para saksi, Ketua Pokmas Senja Utama dan Ketua Pokmas Matahari terbit membenarkan semua keterangan para saksi.

Sebagaimana diketahui, Sidang perkara dugaan korupsi pokmas Fiktif desa Cenlecen yang menjerat terdakwa ketua pokmas dilakukan terpisah dengan Terdakwa utama Ustadz Zamahsari.

Sidang terdakwa ustadz Zamahsari dilaksanakan setiap hari senin, sedangkan untuk ketua pokmas digelar setiap hari kamis di Pengadilan Tipikor Surabaya.