SURABAYA, MaduraPost - Ketua Pokmas Senja Utama Atika Salman Farida dan Ketua Pokmas Matahari Terbit Iwan Budi Lestari menjalani sidang di ruang cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. Kamis (10/04/25)

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pamekasan menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Kepala Desa Cenlecen, Mantan Camat Pakong, Kabid Dinas Cipta Karya Provinsi Jawa Timur dan Kabid PU Kabupaten Pamekasan.

Dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim, Kepala Desa Cenlecen Amin Yasid Halimi mengaku tidak pernah tanda tangan proposal atau Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit.

Ketika majelis hakim menanyakan terkait lokasi pekerjaan yang dijadikan sebagai foto dalam LPj di Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari terbit, Halimi mengatakan bahwa proyek tersebut merupakan proyek APBD.

"Saya baru tahu kalau itu proyek APBD setelah dipanggil kejaksaan pak, karena sebelumnya tidak pernah ada yang pamit," Kata Halimi.