Halimi juga menepis semua tanda tangan yang ada di Proposal dan LPj Pokmas Matahari Terbit dan Pokmas Senja Utama.

Sementara itu, Mantan camat Pakong Eka Yudi dalam keterangannya mengatakan bahwa Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari terbit yang menerima program dana hibah tidak teregister di Kantor Kecamatan Pakong.

"Jadi Pokmas Matahari Terbit dan Pokmas Senja Utama yang teregister di Kantor Kecamatan Pakong bukan yang saat ini jadi masalah yang mulia, Karena Pokmas Matahari terbit yang teregister di Kantor Kecamatan, ketuanya bukan Iwan Budi lestari dan Pokmas senja utama ketuanya bukan Atika Salman Farida," Kata Eka Yudi selaku mantan camat Pakong.

Begitu juga terdakwa ketua Pokmas Matahari Terbit Iwan Budi Lestari dan Terdakwa ketua Pokmas Senja Utama Atika Salman Farida yang hadir secara online dari Lapas kelas IIA PamekasanPamekasan mengaku juga tidak pernah melakukan tanda tangan Proposal dan LPj.