Dengan bukti dan dalil yang disampaikan tim Kuasa hukum Berbakti, Mereka meminta MK untuk memerintahkan KPU Pamekasan agar melaksanakan Pillkada Ulang yang disupervisi oleh KPU RI atau memerintahkan KPU Pamekasan untuk mendiskualifikasi paslon nomer urut 2 (Kharisma) dari pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan.
Jika dua petitum diatas ditolak MK, Paslon Berbakti mengajukan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 138 TPS yang menurut Paslon Berbakti banyak pelanggaran dan kecurangan.
Gugatan Paslon Berbakti sebagaimana disebut diatas, sesuai dengan bukti perbaikan permohonan yang disampaikan tim kuasa hukum berbakti ke Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu Tanggal 11 Desember 2024 Jam 23:10:04 WIB.
Sebagaimana diketahui, Berdasarkan hasil penghitungan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024, Paslon Nomer urut 1 Fattah Jasin - Mujahid (Tauhid) memperoleh 17.307 Suara. Paslon Nomer urut 2 KH.Kholilurrahman - Sukriyanto (Kharisma) Memperoleh 291.246 Suara. Sedangkan Paslon nomer urut 3 KH.Mohammad Baqir Aminatullah - Taufadi (Berbakti) Memperoleh 263.740 Suara.