PAMEKASAN, Madurapost - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan nomer urut 3 KH. Muhammad Baqir Aminatullah - Taufadi (BERBAKTI) melakukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait surat keputusan KPU Kabupaten Pamekasan Nomor 1438 tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pamekasan tahun 2024.

Tim kuasa hukum Berbakti, Erfandi SH.MH menilai pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pamekasan 2024 cacat prosedur dan banyak pelanggaran yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Pelanggaran pelaksanaan Pilkada Pamekasan 2024 yang disampaikan tim kuasa hukum Berbakti mulai dari ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu, Kades, Pemilih yang mencoblos lebih satu kali dan Money Politic.

Untuk menguatkan bukti Pelanggaran Pelaksanaan Pilkada Pamekasan 2024, Tim Berbakti juga melampirkan bukti tanda tangan Kades Palesanggar Taufik, Kades Bulangan Barat H.Surahman, Kades Dasok Fathorrasyid dan Kades Lesong Laok Ade Ida Lailita Nurjannah, Kades Pasanggar Romli.

Tanda Tangan Kepala Desa tersebut berupa surat keterangan kematian terhadap beberapa nama yang masuk dalam daftar DPT dan surat suaranya digunakan orang lain untuk mencoblos.