SURABAYA, MaduraPost - Sidang lanjutan kasus Pencurian dengan Kekerasan atas terdakwa lima orang yang mengaku Debt Collector digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (23/04/25).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Direktur PT Puja Kusuma Jaya Mandiri Eka Supandi, selaku perusaan jasa penagihan yang memberikan tugas terhadap lima terdakwa.

Selain itu JPU juga menghadirkan Saksi yang merupakan Debitur dari Mobil yang diambil paksa oleh para terdakwa.

Dalam keterangannya, Eka selaku Bos PT Puja Kusuma Jaya Mandiri mengatakan bahwa saat melakukan penarikan kendaraan, Para terdakwa telah dibekali dengan surat tugas.

Selain itu Eka mengatakan bahwa dirinya melihat para korban saat para korban dibawa ke kantornya.