"Saat kami akan Laporan ke Polsek Wonocolo, disitu kemudian ada Eka yang ditelpon oleh anggota Polsek, datang membawa surat tugas yang baru di print yang ditunjukan kepada saya," Kata Abd Kholik.
"Selain surat tugas yang baru di Print, saat itu juga Eka tidak bisa menunjukan Sertifikat jasa penagihan dari lima orang terdakwa. hingga ahirnya Eka marah dan Keluar tanpa pamit," Lanjutnya.
Sehingga menurut Kholiq, Keterangan Eka saat bersaksi di Pengadilan atas terdakwa Moh Rizal DKK adalah kesaksian palsu.
Sebagaimana diketahui, Moh Rizal dkk dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan laporan Polisi Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 11 November 2023.
Moh Rizal (42 Th) bersama empat terdakwa lainnya yakni yakni Abdul hamid (53 th) Sofyan Hadi Hidayat (29 th) Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th) didakwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman Sembilan tahun penjara.