Abdul Kholiq menceritakan bahwa dirinya pada tanggal 10 November 2023 pernah menjadi korban perampasan dan penganiayaan oknum Debt Colector dari PT Puja Kusuma Jaya Mandiri.

"Pada saat mereka merampas kendaraan dengan cara kekerasan, mereka tidak bisa menunjukan identitas dan surat tugas, Merega bergerombol dan mengancam akan menghabisi saya apabila melawan," Kata Abdul Kholiq. Rabu (10/07/24).

Meski dalam melakukan aksinya sering melanggar hukum, Direktur PT Puja Kusuma Jaya Mandiri Eka Supiandi diduga mempunyai bekingan kuat aparat penegak hukum. Sehingga meskipun perusahan jasa penagihan tersebut melakukan tindakan melanggar hukum, Eka Supiandi tidak pernah terjerat pidana.

Hal ini terbukti dalam kasus premanisme Perampasan dengan kekerasan yang dialami Abdul Kholiq dan rekannya, Eka Supiandi tidak masuk dalam jeratan pidana, padahal lima orang yang ditugas oleh PT Puja kusuma Jaya Mandiri untuk merampas kendaraan dan menganiaya korban sudah berstatus tersangka.