Lima orang tersangka tersebut adalah Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Sofyan Hadi (28 th), Moh Rizal (42 th) dan Abdoel Hamid (53 th). Mereka mengaku sebagai Debt Collector dari perusaan jasa penagihan PT Puja Kusuma Jaya Mandiri.
PT Puja Kusuma Jaya Mandiri, Perusahaan Jasa Penagihan Dengan Menggunakan Jasa Preman
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman: