JAKARTA, MaduraPost – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sengketa hasil Pilkada Pamekasan 2024 ke tahap sidang pembuktian.
Keputusan ini diambil dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sesi II yang digelar pada Rabu (5/2/2025).
Dari 55 perkara yang diputuskan, 7 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk Pilkada Pamekasan.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa tahap berikutnya adalah pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Setiap pihak diwajibkan menyerahkan daftar saksi serta pokok-pokok keterangan mereka paling lambat satu hari sebelum sidang.