"Sidang pembuktian akan berlangsung mulai 7 hingga 17 Februari 2025," tegas Saldi Isra.

Sengketa ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti), yang mendalilkan adanya pelanggaran serius dalam Pilkada Pamekasan.

Beberapa dugaan pelanggaran yang mereka ajukan antara lain, Politik uang yang diduga dilakukan oleh Paslon nomor urut 2, Kholilurrohman-Sukriyanto (Kharisma), Ketidaknetralan kepala desa dalam mendukung salah satu pasangan calon.

Kemudian Pemilih ganda, yakni ada pemilih yang mencoblos lebih dari sekali, dan dugaan Pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh penyelenggara pemilu yang berdampak pada perolehan suara.