Namun, karena ketiadaan regulasi khusus terhadap "pengobatan tradisional" nonmedis dan ketakutan warga terhadap stigma sosial, sebagian besar kasus tak pernah sampai ke ranah hukum.

Pelaku kini dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***