PAMEKASAN, MaduraPost – Seorang pria berinisial M. Bakir (48), warga Dusun Ahatan, Desa Tlonto Rajah, Kecamatan Pasean, dibekuk aparat Polres Pamekasan setelah terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan muda yang dibawa ke rumahnya untuk "pengobatan spiritual".

Penangkapan ini menguak praktik manipulatif berkedok dukun yang diduga telah berlangsung lama tanpa pengawasan.

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial M (20), warga Kecamatan Batumarmar, mengungkapkan kepada orang tuanya bahwa dirinya dilecehkan saat mengikuti ritual pengobatan pada Rabu (7/5/2025).

Korban dibawa oleh pamannya, MS, ke rumah pelaku dengan maksud untuk mengatasi gangguan perilaku korban yang kerap meninggalkan rumah.

Menurut keterangan polisi, pada malam kejadian, korban diminta membawa kembang dan diajak ke sebuah makam yang terletak di belakang rumah tersangka untuk menjalani ritual.