Kepolisian menyatakan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dan keluarganya untuk melakukan tindakan asusila.
"Pelaku menyuruh korban untuk bersumpah agar tidak menceritakan kejadian tersebut, dengan mengancam korban akan meninggal jika melanggar," ungkap Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa lokasi kejadian berada di makam terpencil sekitar 200 meter dari rumah pelaku, yang kemudian dilanjutkan dengan ritual mandi junub di rumah tersangka.
"Kami sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian," tambah Doni.
Sumber internal dari aparat setempat menyebutkan bahwa ini bukan kali pertama praktik dukun di wilayah tersebut dilaporkan menimbulkan keresahan.