"Kami menerima laporan dari saksi paslon terkait dugaan perolehan surat suara yang dirusak. Namun, sejauh ini tuduhan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat," ujar Tajul, Selasa (3/12/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya bersama jajaran segera mendatangi lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, untuk melakukan mitigasi dan mediasi. Hal ini dilakukan menyusul adanya kerumunan massa yang mendesak agar dilakukan PSU.
"Kami langsung turun ke lokasi bersama Bawaslu Pamekasan. Saat itu, situasi memanas karena banyak massa berkumpul dan mendesak pemungutan suara ulang. Kami segera melakukan diskusi untuk mencari solusi terbaik," ungkapnya.
Setelah diskusi intensif dan pleno bersama Bawaslu, diputuskan bahwa proses penghitungan suara tetap dilanjutkan tanpa adanya pemungutan suara ulang.