Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, dan pelaku segera ditangkap oleh pihak kepolisian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81(1) dan 82(1) UU RI No. 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.

Sementara itu, Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menghimbau kepada para orang tua untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, khususnya anak perempuan, agar terhindar dari ancaman predator seksual.

"Orang tua memiliki peran penting dalam pencegahan bahaya predator anak. Tingkatkan pengawasan kepada anak-anak perempuan agar tidak menjadi korban kejahatan seperti pencabulan atau pemerkosaan," tegas AKP Sri Sugiarto.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak-anak dari kejahatan seksual harus menjadi prioritas bagi setiap keluarga dan masyarakat.