Kronologi kejadian ini bermula pada tahun 2023 hingga 2024, ketika korban yang kita sebut dengan inisial “A” tengah mengikuti kegiatan pengajian di malam hari bersama dengan tersangka “F” di Kecamatan Larangan.
Dalam perjalanan pulang, tersangka F mengantar korban dengan sepeda motor, namun berhenti di sebuah area semak-semak yang gelap.
Di tempat tersebut, pelaku memaksa korban untuk berbaring dan melakukan perbuatan asusila. Usai melakukan perbuatannya, pelaku memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korban.
Perbuatan ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri untuk mengadu kepada orang tuanya tentang kehamilannya.