Karena polisi, tegas Anam, sebatas alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan katertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

“Tidak ada ceritanya polisi boleh menindak wartawan. Jika ada aparat yang seperti itu, berarti dia pembangkang terhadap Kapolri yang sudah teken MoU dengan Dewan Pers,” kata Anam.

Sebelumnya di momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2024, PWI Pamekasan menyambut baik iktikad Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan untuk teken MoU dengan seluruh wartawan se-Kabupaten Pamekasan.

“Saya siap teken,” ujar AKBP Dani sembari menegaskan, pihaknya siap langsung dihubungi via WhatsApp oleh wartawan bila diperlukan kaitannya dengan kebebasan pers.