PAMEKASAN, MaduraPost - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, meminta aparat Polres Pamekasan untuk segera merealisasikan memorandum of understanding (MoU) atau jalinan kerjasama antara Kapolri dengan Dewan Pers, tentang komitmen sinergi kemitraan antara wartawan dengan pihak kepolisian.

“Kita bisa cermati betapa masih ada oknum aparat yang menghalangi tugas-tugas kewartawanan. Padahal, selain dilindungi UU Pers, juga sudah ada nota kesepahaman antara Kapolri dengan Dewan Pers,” kata Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam, Rabu (31/1).

Alumnus Pascasarjana IAIN Madura itu menyampaikan, MoU Kapolri dengan Dewan Pers wajib dijalankan. Sebab tindakan represif yang mencederai kebebasan pers masih marak terjadi. Padahal pers merupakan salah satu pilar demokrasi.

Menurutnya, Dewan Pers merupakan lembaga independen yang berfungsi mengembangkan kemerdekaan pers, meningkatkan kehidupan pers nasional, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

“Dan polisi tidak punya kewenangan dalam menyikapi atau menindak wartawan kaitannya dengan produk jurnalistik yang ditorehkan oleh wartawan,” kata alumnus Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep itu.