Menurutnya, KPI Jawa Timur sebagai organisasi massa gerakan perempuan yang aktif memperjuangkan perubahan kebijakan memandang pada sektor pelayanan publik, sehingga mereka dapat mengakses pembangunan yang direncanakan.
"Sehingga pembangunan pemerintah bisa dinikmati oleh semua warga negara tanpa memandang status atau nasib sosial. Sebagaimana Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)," ucapnya.
Dalam aturan tersebut, menjelaskan bahwa badan publik berkewajiban membuka informasi pengadaan atau PBJ. Kemudian PerKI mengklasifikasikan jika KI PBJ sebagai akses informasi, wajib memberikan pengumuman secara berkala.
Fifi meminta padan publik pengelola KI PBJ Provinsi Jawa Timur bisa mengambil peran penting untuk menyediakan informasi transparan dan menciptakan ruang publik yang aman bagi masyarakat.
"Termasuk kaum perempuan dan kelompok rentan, diberi peran pengawasan agar proses KI PBJ tidak curang atau sarat korupsi," ujarnya.***