“Ternyata dipertemuan kelima sekitar bulan September 2023, pelaku mengajak korban ke hotel di Bangkalan untuk melakukan perbuatan yang sama," ucapnya.
Kali ini, tubuh korban tiba-tiba dicurigai keluarganya. Hingga keluarga korban memutus kejadian ini untuk dilaporkan ke polisi. Tidak berlangsung lama, polisi melakukan penyelidikan dengan berpatroli di wilayah Kecamatan Socah sebagaimana alamat lengkap pelaku.
Patroli tersebut membuahkan hasil, polisi kemudian menangkap pelaku saat berada di sebuah gardu di rumahnya. Sementara barang bukti diamankan berupa sejumlah pakaian.
Dari kasus ini pelaku tersandung pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***