“Ditawarkan paket iklan mulai dari Rp17 juta hingga Rp27 juta,” ungkapnya.
Merasa keberatan dan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, pelapor akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Kanit Reskrim Polsek Dringu, Dadang, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Iya benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” ujarnya, Senin (30/3).
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status hukum para terlapor maupun langkah lanjutan dalam penanganan perkara tersebut.