PROBOLINGGO, MaduraPost – Tiga orang yang mengaku sebagai wartawan media online di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pemerasan dengan modus pemberitaan dan penawaran iklan.
Ketiganya berinisial FR, SM, dan DW. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga berinisial MJ ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Dringu pada Rabu (28/3).
Kasus ini bermula dari terbitnya sebuah pemberitaan pada Februari 2026 yang memuat nama sejumlah pihak, termasuk kepala desa di Kecamatan Dringu dan seorang anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
Menurut keterangan pelapor, pihak yang merasa dirugikan sempat berupaya menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun, proses tersebut disebut belum dapat dilanjutkan tanpa adanya keterangan dari Dewan Pers.
MJ mengungkapkan, setelah pemberitaan tersebut muncul, terjadi upaya penyelesaian secara langsung. Dalam proses itu, disebut adanya pemberian uang agar nama yang dimuat tidak lagi diberitakan.