"Kalau tidak ada perintah dari dinas, mana mungkin pihak kontraktor berani mengerjakannya," ujarnya, Kamis (26/9/2024).
Suliadi menekankan bahwa dalam proyek pemerintah, setiap pekerjaan seharusnya hanya dapat dilaksanakan setelah adanya penandatanganan kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait.
"Jika pekerjaan dimulai sebelum adanya kontrak, ini jelas melanggar aturan tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)," tambahnya.
Selain dugaan pelaksanaan tanpa kontrak, Suliadi juga mencurigai bahwa proyek tersebut cenderung diberikan kepada kontraktor yang sudah menjadi langganan dinas terkait.