“Selama ini Pemkab Bangkalan hanya memberi janji tanpa tindakan nyata. Berbagai mediasi terkesan formalitas dan tidak menunjukkan itikad baik,”
tegas Risang Bima Wijaya, kuasa hukum H. Mansur, Rabu (5/11/2025).
Lebih lanjut, Risang menegaskan pihaknya tidak sedang menuntut kompensasi berlebihan, melainkan menuntut penghormatan terhadap hak kepemilikan yang sah.
“Kami tidak mau mengemis-ngemis meminta ganti rugi. Kalau Pemkab atau Dinas Pendidikan mau tetap menggunakan lahan itu, silakan selesaikan pengalihan haknya dengan itikad baik. Tapi kalau tidak, silakan kosongkan lahan itu, karena lahan tersebut sudah bersertifikat hak milik jauh sebelum SDN Balung I dibangun di atasnya,” ujarnya.
Risang juga menegaskan bahwa somasi ini merupakan langkah hukum terakhir sebelum pihaknya mengambil tindakan lanjutan.