“Kami memberi waktu 30 hari sejak surat diterima untuk Pemkab Bangkalan mengosongkan lahan itu. Jika tidak, kami beri tambahan waktu 14 hari. Setelah itu, kami akan menutup akses keluar masuk sekolah dan menempuh langkah hukum tegas demi kepentingan klien kami,” tambahnya.

Somasi tersebut turut ditembuskan ke sejumlah lembaga, di antaranya Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, BPKAD, Kejaksaan Negeri Bangkalan, Polres dan Kodim 0829, Kantor Pertanahan, serta media massa.

Sementara itu, aktivitas belajar mengajar di SDN Balung I Arosbaya hingga kini masih berjalan normal. Seorang guru, Mutif, menyebut proses belajar tetap tertib dan kondusif.

“Kegiatan belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa, lancar dan tanpa gangguan,” ujar Mutif singkat.