BANGKALAN, MaduraPost – Sengketa lahan antara warga dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan kembali mencuat. Kali ini, persoalan menimpa UPTD SDN Balung I Arosbaya, setelah H. Mansur, warga Desa Balung, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Rumah Advokasi Rakyat (RAR), mengirimkan somasi resmi kepada Bupati Bangkalan tertanggal 3 November 2025.
Somasi tersebut menuntut pengosongan lahan seluas 1.140 meter persegi yang diklaim sebagai milik sah H. Mansur berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9 tanggal 19 Mei 1986, jauh sebelum sekolah itu berdiri pada tahun 1988.
Rumah Advokasi Rakyat (RAR) Risang Bima Wijaya, SH selaku kuasa hukum menilai Pemkab Bangkalan telah menggunakan lahan kliennya tanpa dasar hukum yang sah selama puluhan tahun.
Dalam somasi itu dijelaskan, bangunan SD Inpres (kini SDN Balung I Arosbaya) awalnya berdiri di batas barat lahan. Namun, seiring pengembangan bangunan, area sekolah bergeser dan memasuki tanah hak milik H. Mansur.
Kuasa hukum menyebut, pihaknya telah berulang kali menempuh jalan damai, termasuk melalui pengukuran dan appraisal pada tahun 2023 serta mediasi lanjutan pada April 2025, namun tak pernah membuahkan hasil.