Risang menegaskan, tindakan IM yang diketahui merupakan staf di Kecamatan Sepulu, memiliki unsur pidana yang kuat.
“Perbuatan ini termasuk pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP dan penyalahgunaan jabatan sesuai Pasal 276 KUHP. Klien kami dirugikan secara moral, administratif, dan hukum. Kami meminta Polres Bangkalan segera bertindak,” ujarnya.
Baca Juga:Bupati Bangkalan Lantik Sekda Yang Baru
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Kasi Intama, saat dikonfirmasi awak media mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.
“Masih kita cek dulu,” singkatnya.