BANGKALAN, MaduraPost – Kasus dugaan pemalsuan jabatan dan dokumen resmi pemerintahan desa kembali mencuat di Kabupaten Bangkalan. Kepala Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, Umar Faruq, resmi menempuh jalur hukum setelah mengetahui nama dan jabatannya digunakan tanpa izin dalam sejumlah dokumen tanah.
Melalui aduan tertulis masyarakat yang disampaikan ke Kepala Kepolisian Resor Bangkalan Cq. Satuan Reskrim tertanggal 31 Oktober 2025, Umar Faruq melalui kuasa hukumnya Risang Bima Wijaya, SH, melaporkan dugaan pemalsuan jabatan Kepala Desa, tanda tangan, dan stempel Pemerintah Desa Klapayan yang dilakukan oleh seseorang berinisial IM.
“Nama dan jabatan klien saya digunakan untuk menerbitkan surat-surat resmi tanpa sepengetahuannya. Ini jelas melanggar hukum,” tegas Risang, Jumat (31/10/2025).
Kasus ini bermula pada Maret 2018, ketika seorang warga bernama Muslimah meminta bantuan IM untuk mengurus sertifikat tanah warisan orang tuanya di Desa Klapayan seluas ±2.470 meter persegi.
Namun, IM diduga justru membuat Surat Keterangan palsu bernomor 45/433.408.7/IV/2018 menggunakan kop surat Pemerintah Desa Klapayan, lengkap dengan stempel dan tanda tangan Kepala Desa yang ternyata dipalsukan.