• Berita Acara Kesaksian Kepemilikan Tanah
• Legalisir Letter C atas nama warga
• Formulir No.003634 – D1.201
• Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas
Baca Juga:Polsek Sreseh Bersama Tim Gugus Covid - 19 Lakukan KRYD Penyekatan di Perbatasan Bangkalan
Kasus ini baru terbongkar pada tahun 2025, setelah Kantor BPN Bangkalan mengirimkan surat pemberitahuan adanya tumpang tindih data tanah dalam program PTSL Desa Klapayan.
“Dari penelusuran, diketahui bahwa selama periode 2018–2022, setiap berkas tanah dari Desa Klapayan selalu diterima atas nama Imam Syafii yang mengaku sebagai Kepala Desa,” jelasnya.