• Berita Acara Kesaksian Kepemilikan Tanah

• Legalisir Letter C atas nama warga

• Formulir No.003634 – D1.201

• Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas

Kasus ini baru terbongkar pada tahun 2025, setelah Kantor BPN Bangkalan mengirimkan surat pemberitahuan adanya tumpang tindih data tanah dalam program PTSL Desa Klapayan.

“Dari penelusuran, diketahui bahwa selama periode 2018–2022, setiap berkas tanah dari Desa Klapayan selalu diterima atas nama Imam Syafii yang mengaku sebagai Kepala Desa,” jelasnya.