“Belakangan diketahui, IM juga mengambil blangko formulir pendaftaran tanah dari Kantor Pertanahan Bangkalan bernomor 001107 dan menandatangani sendiri dokumen tersebut dengan mengaku sebagai Kepala Desa Klapayan,” ungkap Risang saat ditemui di Mapolres Bangkalan.
Berkas-berkas itu kemudian diserahkan kepada Notaris/PPAT Agung Sutanto, SH., M.Kn., untuk diajukan ke Kantor BPN Bangkalan, hingga akhirnya sertifikat tanah tersebut hampir terbit.
Dalam laporan tersebut, Risang Bima menyebut sedikitnya terdapat belasan dokumen desa yang diduga dipalsukan IM, antara lain:
• Surat Keterangan Status Tanah
• Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah
• Surat Keterangan Riwayat Tanah