"Secara kebijakan, karena memang permintaan dari pihak terdakwa, bukan berarti tidak ditahan. Kami tetap melakukan koordinasi dulu, mereka kooperatif. Kami menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, namun penahanan tetap dilakukan di rutan," terang Suharto.

Sebelumnya, Fauzan Adima yang juga merupakan politikus Partai Gerindra sempat menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Ia didakwa atas kasus pencemaran nama baik terhadap rekannya sesama anggota dewan, Sri Rustiana.

"Perkara pencemaran nama baik yang menjerat Fauzan Adima berawal dari cekcok di tempat umum antara terdakwa dan H. Madud, suami dari Sri Rustiana," jelas Suharto.