SAMPANG, MaduraPost - Fauzan Adima, mantan Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang pada Kamis (19/9/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sampang, Suharto, membenarkan bahwa Fauzan Adima telah menyerahkan diri ke Kejari sekitar pukul 13.00 WIB. Ia diantar langsung oleh pihak keluarga dan kuasa hukumnya ke Rutan Sampang.

"Hari ini tersangka Fauzan Adima telah dilakukan penahanan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan terhitung dari sekarang di Rutan Sampang," ungkap Suharto.

Suharto menjelaskan bahwa Fauzan Adima sebelumnya melakukan upaya kasasi yang diputus oleh Mahkamah Agung (MA) dengan menolak permohonan tersebut.

Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, yakni vonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara.