Ia menegaskan, bahwa korban dan pelaku berasal dari daerah yang sama, yaitu Dusun Kolla, Desa Batoporo Timur, Kecamatan Kedundung, Sampang.
"Terkait motif tindak pidana percobaan pembunuhan tersebut, tersangka DR mengaku sakit hati karena istri sepupunya diganggu oleh korban MR," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan selain 1 bilah celurit dengan panjang 55 cm, juga pakaian korban yang digunakan saat kejadian.
Sebagai informasi, tersangka DR dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***